Corona, OMNIBUS LAW dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Iklan Semua Halaman

Iklan

Corona, OMNIBUS LAW dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

FKMM Gorontalo
Jumat, 20 Maret 2020

Corona, OMNIBUS LAW dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Oleh : 
Achmad Husein Hasni 
Setiap hari, kita selalu saja mengamati berbagai macam masalah yang terjadi di sekitar kita. Baik itu yang ada pada lingkup terkecil masyarakat yaitu keluarga, sampai pada lingkup terbesar yaitu suatu bangsa. Begitupun masalah dan keributan yang hadir di tengah masyarakat sangatlah beragam. Mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, sampai pada masalah kriminalitas hadir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang ada. Seakan menjadi suatu keniscayaan dalam kehidupan bahwa masalah akan terus timbul dan hadir di tengah-tengah masyarakat. Maka tidak salah tuhan menciptakan manusia dengan akal pikirannya untuk dapat mencari solusi dari permasalahan itu sehingga masalah yang ada bisa terpecahkan dan terselesaikan sebagaimana mestinya. Untuk masalah yang berskala global. Penulis sering menjumpai sekumpulan bapak-bapak atau sekelompok masyarakat membicarakan masalah itu di warung kopi. Seakan tempat itu mampu merefleksi pikiran dan tenaga dari para masyarakat untuk sekedar bercengkrama dan bertukar pikiran terkait fenomena social yang ada pada zaman ini. Sesekali dibarengi dengan guyonan yang mengundang canda tawa seakan sedikit menghilangkan beban pikiran dari masalah pribadi yang mungkin sangat menguras energy dari para masyarakat yang hidup di negeri ini.

Masalah yang sangat hangat dibicarakan orang pada akhir-akhir ini yaitu masalah kesehatan yang berkaitan dengan virus corona atau covid-19. Virus ini pertama kali hadir di kota Wuhan yaitu di negara China. Virus ini katanya berasal dari hewan nocturnal seperti kelelawar. Kota Wuhan langsung menjadi sorotan setelah virus ini muncul. Hal ini dikarenakan penyebarannya yang cepat dan korban yang menderita penyakit dari virus ini sangatlah besar. Pemerintah china akhirna melakukan Lock Down terhadap sebagian besar wilayah atau tempat keramaian yang ada di negara China. Hal ini untuk mengantisispasi penyebaran dan korban yang akan semakin bertambah. Ternyata, negara-negara lainpun bertindak demikian, untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona pada masyarakat luas, beberapa negara menutup akses wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung di negara mereka. Contoh yang paling jelas terlihat ialah, pemerintah Arab Saudi menutup Kota Mekkah yang menjadi pusat peribadatan umat islam dalam melaksanakan ibadah umrah dan haji. Hal ini menjadi suatu fenomena langka dimana banyak sekali negara yang menutup akses tempat yang selalu menjadi kerumunan orang di dalamnya, tidak terkecuali Indonesia. Preseiden Jokowi menginstruksikan untuk sementara waktu membatasi aktivitas masyarakat diluar hanya pada hal-hal yang penting saja. Selain itu diharapkan kepada masyarakat agar bisa beraktivitas di rumah sampai semua kondisi kembali normal. Hal ini dibuktikan oleh banyaknya kepala daerah yang mengeluarkan surat keputusan dalam hal ini intruksi untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona. Begitupun dengan para rektor yang berada di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Mereka mengintruksikan kepada mahasiswa dan dosen untuk mengganti kuliah tatap muka dengan DARING (dalam jaringan) atau kuliah online. Hal ini dilaksanakan tentu untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia, dengan hal ini dibuktikan oleh semakin besarnya warga negara Indonesia yang terkena covid-19 di tambah Menteri Perhubungan yang juga dinyatakan aktif terserang virus tersebut. Seperti suatu meteor besar yang terhempas ke bumi. Seakan virus ini menjadi suatu keadaan darurat yang harus segera ditanggulangi sehingga bisa memulihkan kondisi yang ada di masyarakat. Banyak juga yang memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan pribadi. Tidak banyak kita melihat penjualan masker yang sudah mencapai harga Rp.350.000. sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat serta menyebabkan sebagian masyarakat yang lain khawatir akan hal tersebut. 

Dalam benak berkata, se-akan kita terhipnotis oleh pemberitaan corona. Kita kurang sadar bahwa ada masalah lain juga yang sejatinya mengganggu dan dapat menyusahkan para masyarakat khususnya para serikat buruh. Yaitu adalah Omnibus Law. Sekitar bulan maret presiden memberikan draft rancangan undang-undang yang sifatnya megatur kembali undang-undang tentang perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Dari hal ini kemudian timbul gelombang demonstrasi dari mahasiswa dan masyarakat yang begitu besar. Omnibus Law ternyata jika kita ambil pemakanaannya secara bahasa hukum artinya yaitu UU sapujagad. Kenapa ia disebut UU sapujagad? Karena Omnibus Law bersifat lintas sector artinya ia mengatur banyak hal dalam satu UU saja, artinya Omnibus Law akan menjadi rujukan utama untuk mendelegitmasi UU yang sudah ada. Secara hukum in tidak sesuai dengan asas pembentukan hukum formil. Dimana terjadi degradasi nilai antara kekuatan hukum satu dengan hukum lainnya. Tapi yang menjadi permasalahan di sini ialah terkait dengan UU Cipta Kerja yang dalam ketentuan omnibus law sangat menguntungkan dan membebaskan investor asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia. RUU ini juga mengatur tentang upah buruh yang akan di upah sesuai hitungan jam. Juga terkait masalah lingkungan. Dengan adanya RUU CiptaKer ini korporasi akan sangat menguasai lahan-lahan yang ada di Indonesia sehingganya dapat mengganggu ekosistem sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah seakan-akan tunduk pada korporasi dan pebisnis yang akan berpeluang memanfaatkan seluruh kepunyaan kita di bumi Indonesia ini. Jargon Pro Rakyat seakan menjadi utopia yang selalu menjadi hiasan disetiap kampanya sebelum mereka menjabat di pemerintahan.

Bicara masalah Omnibus Law bicara masalah ekonomi. Sejatinya pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi yang pesat untuk negara ini. Maka dari itu, pemerintah percaya dengan adanya Omnibus Law pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat. Mari sama-sama kita melihat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Tahun 2020 Indonesia berada di angka 4,9 persen untuk laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini merupakan suatu penurunan yang cukup continue mengingat pada era presiden SBY Indonesia bisa mencapai 6 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi yang stabil. Begitupun terkait dengan kurs rupiah terhadap dollar yang mencapai pada level Rp.16.034. Jika melihat pola pembangunan ekonomi Indonesia, pemerintah selalu mengandalkan hutang pada setiap program atau proyek yang dicanangkan. Sampai hari ini hutang luar negeri Indonesia sudah mencapai 410,8 Miliar Dolar AS atau setara dengan 6 ribu triliun lebih jika dikonversi pada mata uang rupiah. Hal ini sangatlah memprihatinkan terlebih dengan kondisi social masyrakat yang ada sekarang. Dimana akses beberapa tempat di tutup untuk mengantisipasi lajunya pertumbuhan virus corona di Indonesia sehingganya akan sangat berpengaruh lagi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Negara harus tanggap dan cepat dalam mengatasi ini. Menurut Rizal ramli harus ada beberapa proyek besar yang di tunda pembangunannya dan anggarannya dialokasikan atau di pindahkan pada pemenuhan pengobatan dan penanganan virus corona agar virus ini tidak tersebar lagi secara lebih luas. Dan kiranya mengenai Omnibus Law. Kita tidak tahu apakah virus corona menjadi pengalihan isu terhadap RUU Ciptaker atau seperti apa, yang jelas pada prinsipnya Omnibus Law harus tetap di kawal sebagaiman mestinya karena ada beberapa pasal dan peraturan yang sangat mendiskriminasi para pekerja lokal Indonesia terutama para buruh sehingga mampu menciptakan suatu ke-adilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNG