Corona, OMNIBUS LAW dan Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia
Oleh :
Achmad Husein Hasni
Setiap
hari, kita selalu saja mengamati berbagai macam masalah yang terjadi di sekitar
kita. Baik itu yang ada pada lingkup terkecil masyarakat yaitu keluarga, sampai
pada lingkup terbesar yaitu suatu bangsa. Begitupun masalah dan keributan yang
hadir di tengah masyarakat sangatlah beragam. Mulai dari masalah ekonomi,
pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, sampai pada masalah kriminalitas
hadir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang ada. Seakan menjadi
suatu keniscayaan dalam kehidupan bahwa masalah akan terus timbul dan hadir di
tengah-tengah masyarakat. Maka tidak salah tuhan menciptakan manusia dengan
akal pikirannya untuk dapat mencari solusi dari permasalahan itu sehingga
masalah yang ada bisa terpecahkan dan terselesaikan sebagaimana mestinya. Untuk
masalah yang berskala global. Penulis sering menjumpai sekumpulan bapak-bapak
atau sekelompok masyarakat membicarakan masalah itu di warung kopi. Seakan
tempat itu mampu merefleksi pikiran dan tenaga dari para masyarakat untuk
sekedar bercengkrama dan bertukar pikiran terkait fenomena social yang ada pada
zaman ini. Sesekali dibarengi dengan guyonan yang mengundang canda tawa seakan
sedikit menghilangkan beban pikiran dari masalah pribadi yang mungkin sangat
menguras energy dari para masyarakat yang hidup di negeri ini.
Masalah
yang sangat hangat dibicarakan orang pada akhir-akhir ini yaitu masalah
kesehatan yang berkaitan dengan virus corona atau covid-19. Virus ini pertama
kali hadir di kota Wuhan yaitu di negara China. Virus ini katanya berasal dari
hewan nocturnal seperti kelelawar. Kota Wuhan langsung menjadi sorotan setelah
virus ini muncul. Hal ini dikarenakan penyebarannya yang cepat dan korban yang
menderita penyakit dari virus ini sangatlah besar. Pemerintah china akhirna
melakukan Lock Down terhadap sebagian besar wilayah atau tempat keramaian yang
ada di negara China. Hal ini untuk mengantisispasi penyebaran dan korban yang
akan semakin bertambah. Ternyata, negara-negara lainpun bertindak demikian,
untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona pada masyarakat luas, beberapa
negara menutup akses wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung di negara
mereka. Contoh yang paling jelas terlihat ialah, pemerintah Arab Saudi menutup
Kota Mekkah yang menjadi pusat peribadatan umat islam dalam melaksanakan ibadah
umrah dan haji. Hal ini menjadi suatu fenomena langka dimana banyak sekali
negara yang menutup akses tempat yang selalu menjadi kerumunan orang di
dalamnya, tidak terkecuali Indonesia. Preseiden Jokowi menginstruksikan untuk
sementara waktu membatasi aktivitas masyarakat diluar hanya pada hal-hal yang
penting saja. Selain itu diharapkan kepada masyarakat agar bisa beraktivitas di
rumah sampai semua kondisi kembali normal. Hal ini dibuktikan oleh banyaknya
kepala daerah yang mengeluarkan surat keputusan dalam hal ini intruksi untuk
melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona. Begitupun dengan para
rektor yang berada di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Mereka mengintruksikan
kepada mahasiswa dan dosen untuk mengganti kuliah tatap muka dengan DARING
(dalam jaringan) atau kuliah online. Hal ini dilaksanakan tentu untuk mencegah
penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia, dengan hal ini
dibuktikan oleh semakin besarnya warga negara Indonesia yang terkena covid-19
di tambah Menteri Perhubungan yang juga dinyatakan aktif terserang virus
tersebut. Seperti suatu meteor besar yang terhempas ke bumi. Seakan virus ini
menjadi suatu keadaan darurat yang harus segera ditanggulangi sehingga bisa
memulihkan kondisi yang ada di masyarakat. Banyak juga yang memanfaatkan
kondisi ini untuk meraup keuntungan pribadi. Tidak banyak kita melihat
penjualan masker yang sudah mencapai harga Rp.350.000. sehingga menimbulkan
keresahan pada masyarakat serta menyebabkan sebagian masyarakat yang lain
khawatir akan hal tersebut.
Dalam
benak berkata, se-akan kita terhipnotis oleh pemberitaan corona. Kita kurang
sadar bahwa ada masalah lain juga yang sejatinya mengganggu dan dapat
menyusahkan para masyarakat khususnya para serikat buruh. Yaitu adalah Omnibus
Law. Sekitar bulan maret presiden memberikan draft rancangan undang-undang yang
sifatnya megatur kembali undang-undang tentang perpajakan, cipta lapangan kerja
dan pemberdayaan UMKM. Dari hal ini kemudian timbul gelombang demonstrasi dari
mahasiswa dan masyarakat yang begitu besar. Omnibus Law ternyata jika kita
ambil pemakanaannya secara bahasa hukum artinya yaitu UU sapujagad. Kenapa ia
disebut UU sapujagad? Karena Omnibus Law bersifat lintas sector artinya ia
mengatur banyak hal dalam satu UU saja, artinya Omnibus Law akan menjadi
rujukan utama untuk mendelegitmasi UU yang sudah ada. Secara hukum in tidak
sesuai dengan asas pembentukan hukum formil. Dimana terjadi degradasi nilai
antara kekuatan hukum satu dengan hukum lainnya. Tapi yang menjadi permasalahan
di sini ialah terkait dengan UU Cipta Kerja yang dalam ketentuan omnibus law
sangat menguntungkan dan membebaskan investor asing untuk menjalankan bisnis di
Indonesia. RUU ini juga mengatur tentang upah buruh yang akan di upah sesuai
hitungan jam. Juga terkait masalah lingkungan. Dengan adanya RUU CiptaKer ini
korporasi akan sangat menguasai lahan-lahan yang ada di Indonesia sehingganya
dapat mengganggu ekosistem sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
Pemerintah seakan-akan tunduk pada korporasi dan pebisnis yang akan berpeluang
memanfaatkan seluruh kepunyaan kita di bumi Indonesia ini. Jargon Pro Rakyat
seakan menjadi utopia yang selalu menjadi hiasan disetiap kampanya sebelum
mereka menjabat di pemerintahan.
Bicara
masalah Omnibus Law bicara masalah ekonomi. Sejatinya pemerintah menginginkan
pertumbuhan ekonomi yang pesat untuk negara ini. Maka dari itu, pemerintah
percaya dengan adanya Omnibus Law pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat.
Mari sama-sama kita melihat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Tahun
2020 Indonesia berada di angka 4,9 persen untuk laju pertumbuhan ekonomi. Hal
ini merupakan suatu penurunan yang cukup continue mengingat pada era presiden SBY
Indonesia bisa mencapai 6 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Begitupun terkait dengan kurs rupiah terhadap dollar yang mencapai pada level
Rp.16.034. Jika melihat pola pembangunan ekonomi Indonesia, pemerintah selalu
mengandalkan hutang pada setiap program atau proyek yang dicanangkan. Sampai
hari ini hutang luar negeri Indonesia sudah mencapai 410,8 Miliar Dolar AS atau
setara dengan 6 ribu triliun lebih jika dikonversi pada mata uang rupiah. Hal
ini sangatlah memprihatinkan terlebih dengan kondisi social masyrakat yang ada
sekarang. Dimana akses beberapa tempat di tutup untuk mengantisipasi lajunya
pertumbuhan virus corona di Indonesia sehingganya akan sangat berpengaruh lagi
terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Negara harus tanggap dan cepat
dalam mengatasi ini. Menurut Rizal ramli harus ada beberapa proyek besar yang
di tunda pembangunannya dan anggarannya dialokasikan atau di pindahkan pada
pemenuhan pengobatan dan penanganan virus corona agar virus ini tidak tersebar
lagi secara lebih luas. Dan kiranya mengenai Omnibus Law. Kita tidak tahu
apakah virus corona menjadi pengalihan isu terhadap RUU Ciptaker atau seperti
apa, yang jelas pada prinsipnya Omnibus Law harus tetap di kawal sebagaiman
mestinya karena ada beberapa pasal dan peraturan yang sangat mendiskriminasi
para pekerja lokal Indonesia terutama para buruh sehingga mampu menciptakan
suatu ke-adilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan
PPKn FIS UNG