DANA DESA SOLUSI ATAU UNTUK DI KORUPSI?

Iklan Semua Halaman

Iklan

DANA DESA SOLUSI ATAU UNTUK DI KORUPSI?

FKMM Gorontalo
Rabu, 25 Maret 2020

DANA DESA  SOLUSI ATAU  UNTUK DI KORUPSI?

Sejak tahun 2014 pasca terpilihnya nahkoda (Presiden) baru indonesia, desa telah di berikan hak ulayat untuk mengelola keuangan melalu program dana desa. Kebijakan pemerintah dalam program dana desa seluruh angaran yang di anggarkan pada setiap desa di ambil melalui Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik didesa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa,dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.

Setiap desa berhak mendapatkan 1 Miliyar, Dana desa merupakan program pemerintah pusat yang di cetuskan oleh pemerintah di masa kepemimpinan joko widodo dan jusuf kala. Program ini dilakukan bertujuan agar supaya terjadinya pemerataan pembangunan di negeri, karena sejak indonesia merdeka pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya berfokus di pulau jawa saja, baik itu pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur serta pembangunan lainnya. Pria kelahiran solo ini memiliki rekam jejak yang mumpuni di dunia pemerintahan, karir beliau di awali menjadi seorang wali kota solo, gubernur DKI jakarta hingga sampai menjadi presiden republik indonesia.

sejak di luncurkan anggaran ini pemerintah pusat memiliki harapan besar agar pemerataan pembangunan, pemberantasan kemiskinan dan lain sebagainya bisa terwujud. Dana desa memiliki dampak yang luas, dari segi kemiskinan hingga menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Dari sisi kemiskinan, dengan dana desa, angka kemiskinan di desa menurun dua kali lipat dibandingkan di kota. Ini sebagai imbas dari adanya dana desa dan Dana Desa sebagai Pelumas Roda Pembangunan Ekonomi Desa.

Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.dana desa bertujuan untuk mengatasi beberapa masalah yang kini hadir di tengah-tengah  masyarakat desa antara lain;
1. Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit.
2. Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru.
3. Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan
4. Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri.
5. Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.

Dana desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Hingga saat ini tak kurang dari Rp187 triliun telah disalurkan ke seluruh desa di Indonesia. Dengan adanya dana desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa. Dari alokasi dana desa telah terbangun pasar desa sebanyak 6.932 unit, saluran irigasi sebanyak 39.351 unit, dan jembatan sepanjang 1.028.225 meter,(Detik.com).Realisasi dana desa mendukung aktivitas ekonomi agar tetap bergerak di masyarakat meskipun terdapat hambatan global yang mengganggu.

Dana Desa untuk Pemerataan Pembangunan, Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.

Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, angaran dana desa terus meningkat. Jika pada tahun 2015 dana desa hanya sebesar Rp20,76 triliun, tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan untuk tahun 2017 menjadi Rp60 triliun.

Dengan dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat UU Desa. Namun tidak sedikit juga hasilnya di lapangan tidak sesuai harapan tersebut. Terbukti hampir setiap hari berbagai macam media menyiarkan atau memberitakan tentang dana desa di korupsi oleh kepada desa (KADES) dan juga mantan kepala desa. Hal ini menjadi perhatian bagi public, yang mana dana desa bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan, pemerataan pembangunan dan lain sebagainya malah di ambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi memperkaya diri  dan keluarga mereka. Ironisnya lagi, perampokan itu terstruktur, bagimana tidak?Ketika terjadi proses pembangunan di sebuah kegiatan pelaksanaan di bidang infrastruktur, proses pekerjaan hanya di lakukan asal-asalan saja (Asal jadi) dan tidak sesuai mekanisme pekerjaan. Saya ambil contoh salah satu pekerjaan sarana yang ada di sebuah desa Padi (nama samaran), proses pekerjaan lapanganaset pemuda yang tidak kunjung selesai di karenakan kehabisan anggaran, padahal dalam pekerjaan tersebut telah menelan anggaran kurang dari 500.000.000. Dalam kasus ini, seharusnya pemerintah desa dapat menjelaskan apa penyebabnya sampai tidak terselesaikan lapangan tersebut, seharusnya BPD selaku legislator desa bisa melakukan pengawasan lebih ketat dan meminta pertanggung jawaban terhadap pelaksana kegiatan, bahkan ketua BPD saat di konfirmasi tidak memegang RAB saat itu (lucu kan), Pendamping desa juga ikut diam dalam masalah ini. Ketika masyarakat menginginka RAB itu malah mereka tidak berika dengan alasan itu rahasia.

Dengan adanya adegan-adegan yang mereka permainkan membuat masyarakat muak dengan tingkah mereka, sehingga masyarakat melakukan atau menyuarakan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah namun sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas dan menjajikan.Pemerintah seharusnya melakukan pemberantasan kasus-kasus korupsi yang dapat menodai negeri ini, bukan di lindungi demi kepentingan. Selayaknya tiku-tikus berdasi di becam di balik jerui besi agar supaya tidak bisa berkeliaran lagi menipu masyarakat desa padi(Nama samaran).

Penulis Merupakan Mahasiswa S1 Ppkn, fakultas ilmu sosial, Universitas Negeri Gorontalo, Aktivis Botumoito.
Anak desa Berkarya.