DANA DESA SOLUSI ATAU
UNTUK DI KORUPSI?
Sejak tahun 2014 pasca terpilihnya nahkoda (Presiden) baru
indonesia, desa telah di berikan hak ulayat untuk mengelola keuangan melalu
program dana desa. Kebijakan pemerintah dalam program dana desa seluruh angaran
yang di anggarkan pada setiap desa di ambil melalui Alokasi Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik didesa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa,dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.
Setiap desa berhak mendapatkan 1 Miliyar, Dana desa
merupakan program pemerintah pusat yang di cetuskan oleh pemerintah di
masa kepemimpinan joko widodo dan jusuf kala. Program ini dilakukan bertujuan
agar supaya terjadinya pemerataan pembangunan di negeri, karena sejak indonesia
merdeka pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya berfokus di
pulau jawa saja, baik itu pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan
infrastruktur serta pembangunan lainnya. Pria kelahiran solo ini memiliki rekam
jejak yang mumpuni di dunia pemerintahan, karir beliau di awali menjadi seorang
wali kota solo, gubernur DKI jakarta hingga sampai menjadi presiden republik
indonesia.
sejak di luncurkan anggaran ini pemerintah pusat memiliki
harapan besar agar pemerataan pembangunan, pemberantasan kemiskinan dan lain
sebagainya bisa terwujud. Dana desa memiliki dampak yang luas, dari segi
kemiskinan hingga menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Dari sisi kemiskinan,
dengan dana desa, angka kemiskinan di desa menurun dua kali lipat dibandingkan
di kota. Ini sebagai imbas dari adanya dana desa dan Dana Desa sebagai Pelumas
Roda Pembangunan Ekonomi Desa.
Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah
dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan
dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai
target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan
memperlancar proses pembangunan di desa.dana desa adalah sejumlah anggaran dana
yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit
adalah 10% dari APBN.Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara
konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa,
melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang
jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.dana desa bertujuan untuk mengatasi beberapa
masalah yang kini hadir di tengah-tengah
masyarakat desa antara lain;
1. Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara
lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju
urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit.
2. Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu
pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan
peluang serta lapangan kerja baru.
3. Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga
untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan
pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan
saling berhubungan
4. Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap
pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat
pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri.
5. Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik
serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.
Dana desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang
dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Hingga saat ini tak kurang dari Rp187 triliun telah
disalurkan ke seluruh desa di Indonesia. Dengan adanya dana desa ini,
masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan
produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa. Dari alokasi dana desa
telah terbangun pasar desa sebanyak 6.932 unit, saluran irigasi sebanyak 39.351
unit, dan jembatan sepanjang 1.028.225 meter,(Detik.com).Realisasi dana desa
mendukung aktivitas ekonomi agar tetap bergerak di masyarakat meskipun terdapat
hambatan global yang mengganggu.
Dana Desa untuk Pemerataan Pembangunan, Membangun dari desa
adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi
yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap
tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap
hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana
desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan
pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa,
angaran dana desa terus meningkat. Jika pada tahun 2015 dana desa hanya sebesar
Rp20,76 triliun, tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan untuk tahun
2017 menjadi Rp60 triliun.
Dengan dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini
diharap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat
UU Desa. Namun tidak sedikit juga hasilnya di lapangan tidak sesuai
harapan tersebut. Terbukti hampir setiap hari berbagai macam media menyiarkan
atau memberitakan tentang dana desa di korupsi oleh kepada desa (KADES) dan
juga mantan kepala desa. Hal ini menjadi perhatian bagi public, yang mana dana
desa bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan, pemerataan pembangunan dan lain
sebagainya malah di ambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi
memperkaya diri dan keluarga mereka.
Ironisnya lagi, perampokan itu terstruktur, bagimana tidak?Ketika terjadi
proses pembangunan di sebuah kegiatan pelaksanaan di bidang infrastruktur,
proses pekerjaan hanya di lakukan asal-asalan saja (Asal jadi) dan tidak sesuai
mekanisme pekerjaan. Saya ambil contoh salah satu pekerjaan sarana yang ada di
sebuah desa Padi (nama samaran), proses pekerjaan lapanganaset pemuda yang
tidak kunjung selesai di karenakan kehabisan anggaran, padahal dalam pekerjaan
tersebut telah menelan anggaran kurang dari 500.000.000. Dalam kasus ini,
seharusnya pemerintah desa dapat menjelaskan apa penyebabnya sampai tidak
terselesaikan lapangan tersebut, seharusnya BPD selaku legislator desa bisa
melakukan pengawasan lebih ketat dan meminta pertanggung jawaban terhadap
pelaksana kegiatan, bahkan ketua BPD saat di konfirmasi tidak memegang RAB saat
itu (lucu kan), Pendamping desa juga ikut diam dalam masalah ini. Ketika
masyarakat menginginka RAB itu malah mereka tidak berika dengan alasan itu
rahasia.
Dengan adanya
adegan-adegan yang mereka permainkan membuat masyarakat muak dengan tingkah
mereka, sehingga masyarakat melakukan atau menyuarakan aspirasi tersebut kepada
pemerintah daerah namun sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas dan
menjajikan.Pemerintah seharusnya melakukan pemberantasan kasus-kasus korupsi
yang dapat menodai negeri ini, bukan di lindungi demi kepentingan. Selayaknya tiku-tikus berdasi di becam di balik jerui besi
agar supaya tidak bisa berkeliaran lagi menipu masyarakat desa padi(Nama
samaran).
Penulis
Merupakan Mahasiswa S1 Ppkn, fakultas ilmu sosial, Universitas Negeri
Gorontalo, Aktivis Botumoito.
Anak desa Berkarya.