“ PEMERINTAH PANDAI BERCANDA DITENGAH PENDEMI CORONA “

Iklan Semua Halaman

Iklan

“ PEMERINTAH PANDAI BERCANDA DITENGAH PENDEMI CORONA “

FKMM Gorontalo
Rabu, 08 April 2020


Penulis : Ikrar Paulus
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (UNG)
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa Muslim (FKMM)

“ PEMERINTAH PANDAI BERCANDA DITENGAH PENDEMI CORONA “
Dengan melihat atas apa yang terjadi tengah-tengah kita saat ini, dan juga dengan seluruh situasi dan kondisi yang merubah sedikit pola kehidupan sebagaimana mestinya.  Bahkan sampai beberapa aspek penunjang kehidupan pun ikut berubah karena keadaan yang semakin mencekam pada masa ini. Mulai dari segi aspek ekonomi, pendidikan, serta dunia kerja yang hampir saja terbengkalai dengan adanya wabah penyakit ini. Semua masyarakat dirundung rasa takut dan gelisah serta was-was akan keamanan, kebersihan bahkan kelangsungan hidup. Kita di doktrin atas pola hidup yang baru untuk sama-sama menjaga diri dan lingkungan serta kerabat sekitar demi keberlangsungan hidup masing-masing.

Pemberitaan demi pemberitaan terus bergulir pada layar telivisi, Sosial media, pada website resmi situs berita Nasional bahwa angka yang pasien semakin bertambah setiap harinya. Kabar duka sana sini, terinfeksi sana sini, bahkan upaya pencegahan dan penanganan selalu maksimal untuk dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Sungguh sangat pilu melihat keadaan dunia saat ini. Seakan semua berubah dratis dengan pendemi Corona yang dengan cepat angka kematian karena hal ini semakin meninggi.
Namun, ada satu hal yang sangat mencuri perhatian ditengah tengah pendemi corona ini, bahkan menuai kontra ditengah masyarakat. Disaat seruan seluruh masyarakat untuk bisa WFH (  Work From Home ) / bekerja dari rumah, dan juga sistem pendidikan daring dijalankan, tidak adanya aktivitas luar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Ditengah seruan hastag #dirumahaja digaungkan disaat itu pula muncuat keputusan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak dengan alasan penanggulangan dan pencegahan virus Corona. Keputusan tersebut dilakukan karena tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Dengan keputusan tersebut tentunya sangat menuai Kontra ditengah masyarakat. bahkan sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah dalam keputusan ini. Hal serupa juga di kemukakan oleh Seorang pengamat Hukum yang dilansir dari Galamedianews yaitu Dr. Karolus Kopong Medan, SH.,M.Hum beliau tidak sependapat dengan alasan tersebut. Menurutnya lapas justru lebih higienis dan lebih aman dari ancaman penyebaran Covid-19 dibandingkan para napi berada di luar lapas yang belum tentu lebih nyaman dan higienis.
Dan kita ketahui bersama pula bahwa lapas memiliki prosedur pelayanan yang sangat bagus,termasuk kunjungan orang luar kedalam lapas yang memiliki aturan tersendiri. Kemudian, melihat juga beberapa daerah di indonesia sudah tergolong zona merah pada penyebaran virus ini.  Ditambah lagi dengan Kontra mengenai pembebasan para Napi dengan kasus korupsi. Sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor. Anehnya seperti apa yang di sampaikan presiden  joko widodo  saat membuka rapat terbatas laporan gugus tugas di istana presiden ( Senin 6/4 2020) inya menyampaikan bahwa pembebasan napi khasus korupsi tidak perna kita bicarakan dalam rapat. Ini berarti ada miskomunikasi atau apalah antara Menteri Hukum dan Ham dan presiden joko widodo.
Bukankah Rumah tahanan adalah tempat yang aman dari penyebaran virus ini ? karena ada prosedur pelayanan dan aturan kunjungan kedalam rumah tahanan yang sudah di atur pada prosedur disetiap rumah tahanan. Mari kita berkaca apa yang dilakukan para napi dinegara lain, di Malaysia tahanan di minta menjahit APD untuk membantu tenaga medis. Narapida yang menghuni penjara di Pahang, dan Selangor Malaysia telah mengambil tugas untuk menjahit alat pelindung diri ( APD ) dalam perjuangan mengatasi pendemi Covid-19. Selain itu, di Turki Narapida produksi masker sekali pakai ke rumah sakit rujukan Virus Corona sejumlah 1,5 juta Masker . Lalu apa kabar dengan Indonesia yang napi yang berlenggak lenggok gembira dengan iringan nada Tiktok untuk keluar dari Lapas.
Bahkan dengan pembebasan Narapida ini tidak menjamin menjadi rendahnya angka kriminalitas yang akan terjadi. Sebagaimana contoh pada kasus yang terjadi di Blitar Jawa Timur, MS ( 32 ) seorang warga Sumenep yang baru saja keluar penjara setelah mendapat program asimilasi akibat wabah Corona. MS tertangkap basah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pedagang sayur, dan MS ini sudah diamankan di Mapolsek Wlingi. Dari hal ini kita bisa menarik kesimpulan bahwa tidak akan menjamin tidak adanya sebuah tindak kriminalitis.
Sangat memiriskan hati dan tentunya sangat tidak mengerti dengan gaya berfikir atas keputusan yang dilayangkan saat ini. Bagaimana kah alur yang sebenarnya harus dijalankan dalam proses pencegahan dan mengatasi pendemi Corona ini. Seolah masalah ini justru dijadikan batu loncatan dengan memainkan keputusan keputusan yang tuai kontra ini.
Sebagai warga negara tentunya kita juga perlu mematuhi peraturan pemerintah dalam proses mengatasi Penyebaran Wabah Virus Corona ini. Dengan melakukan aktivitas dari rumah saja agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus. Semoga segala upaya pencegahan dapat berjalan dengan baik. #dirumahaja