Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (UNG)
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa Muslim (FKMM)
“ PEMERINTAH
PANDAI BERCANDA DITENGAH PENDEMI CORONA “
Dengan
melihat atas apa yang terjadi tengah-tengah kita saat ini, dan juga dengan
seluruh situasi dan kondisi yang merubah sedikit pola kehidupan sebagaimana
mestinya. Bahkan sampai beberapa aspek
penunjang kehidupan pun ikut berubah karena keadaan yang semakin mencekam pada
masa ini. Mulai dari segi aspek ekonomi, pendidikan, serta dunia kerja yang
hampir saja terbengkalai dengan adanya wabah penyakit ini. Semua masyarakat
dirundung rasa takut dan gelisah serta was-was akan keamanan, kebersihan bahkan
kelangsungan hidup. Kita di doktrin atas pola hidup yang baru untuk sama-sama
menjaga diri dan lingkungan serta kerabat sekitar demi keberlangsungan hidup
masing-masing.
Pemberitaan
demi pemberitaan terus bergulir pada layar telivisi, Sosial media, pada website
resmi situs berita Nasional bahwa angka yang pasien semakin bertambah setiap
harinya. Kabar duka sana sini, terinfeksi sana sini, bahkan upaya pencegahan
dan penanganan selalu maksimal untuk dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Sungguh sangat pilu melihat keadaan dunia saat ini. Seakan semua berubah dratis
dengan pendemi Corona yang dengan cepat angka kematian karena hal ini semakin
meninggi.
Namun,
ada satu hal yang sangat mencuri perhatian ditengah tengah pendemi corona ini,
bahkan menuai kontra ditengah masyarakat. Disaat seruan seluruh masyarakat
untuk bisa WFH ( Work From Home ) / bekerja dari rumah, dan
juga sistem pendidikan daring dijalankan, tidak adanya aktivitas luar rumah
untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Ditengah seruan hastag #dirumahaja
digaungkan disaat itu pula muncuat keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan
Anak dengan alasan penanggulangan dan pencegahan virus Corona. Keputusan tersebut
dilakukan karena tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga
pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap
penyebaran virus Corona.
Dengan
keputusan tersebut tentunya sangat menuai Kontra ditengah masyarakat. bahkan
sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah dalam keputusan ini. Hal serupa
juga di kemukakan oleh Seorang pengamat Hukum yang dilansir dari Galamedianews
yaitu Dr. Karolus Kopong Medan, SH.,M.Hum beliau tidak sependapat dengan alasan
tersebut. Menurutnya lapas justru lebih higienis dan lebih aman dari ancaman
penyebaran Covid-19 dibandingkan para napi berada di luar lapas yang belum
tentu lebih nyaman dan higienis.
Dan
kita ketahui bersama pula bahwa lapas memiliki prosedur pelayanan yang sangat
bagus,termasuk kunjungan orang luar kedalam lapas yang memiliki aturan
tersendiri. Kemudian, melihat juga beberapa daerah di indonesia sudah tergolong
zona merah pada penyebaran virus ini.
Ditambah lagi dengan Kontra mengenai pembebasan para Napi dengan kasus
korupsi. Sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari
kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor. Anehnya seperti apa yang di
sampaikan presiden joko widodo saat membuka rapat terbatas laporan gugus
tugas di istana presiden ( Senin 6/4 2020) inya menyampaikan bahwa pembebasan
napi khasus korupsi tidak perna kita bicarakan dalam rapat. Ini berarti ada
miskomunikasi atau apalah antara Menteri Hukum dan Ham dan presiden joko
widodo.
Bukankah
Rumah tahanan adalah tempat yang aman dari penyebaran virus ini ? karena ada
prosedur pelayanan dan aturan kunjungan kedalam rumah tahanan yang sudah di
atur pada prosedur disetiap rumah tahanan. Mari kita berkaca apa yang dilakukan
para napi dinegara lain, di Malaysia tahanan di minta menjahit APD untuk
membantu tenaga medis. Narapida yang menghuni penjara di Pahang, dan Selangor
Malaysia telah mengambil tugas untuk menjahit alat pelindung diri ( APD ) dalam
perjuangan mengatasi pendemi Covid-19. Selain itu, di Turki Narapida produksi masker
sekali pakai ke rumah sakit rujukan Virus Corona sejumlah 1,5 juta Masker .
Lalu apa kabar dengan Indonesia yang napi yang berlenggak lenggok gembira
dengan iringan nada Tiktok untuk keluar dari Lapas.
Bahkan
dengan pembebasan Narapida ini tidak menjamin menjadi rendahnya angka
kriminalitas yang akan terjadi. Sebagaimana contoh pada kasus yang terjadi di
Blitar Jawa Timur, MS ( 32 ) seorang warga Sumenep yang baru saja keluar
penjara setelah mendapat program asimilasi akibat wabah Corona. MS tertangkap
basah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pedagang sayur, dan MS ini
sudah diamankan di Mapolsek Wlingi. Dari hal ini kita bisa menarik kesimpulan
bahwa tidak akan menjamin tidak adanya sebuah tindak kriminalitis.
Sangat
memiriskan hati dan tentunya sangat tidak mengerti dengan gaya berfikir atas
keputusan yang dilayangkan saat ini. Bagaimana kah alur yang sebenarnya harus
dijalankan dalam proses pencegahan dan mengatasi pendemi Corona ini. Seolah
masalah ini justru dijadikan batu loncatan dengan memainkan keputusan keputusan
yang tuai kontra ini.
Sebagai
warga negara tentunya kita juga perlu mematuhi peraturan pemerintah dalam
proses mengatasi Penyebaran Wabah Virus Corona ini. Dengan melakukan aktivitas
dari rumah saja agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus. Semoga
segala upaya pencegahan dapat berjalan dengan baik. #dirumahaja