Urgensi Pendidikan Politik Generasi Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Politik

Iklan Semua Halaman

Iklan

Urgensi Pendidikan Politik Generasi Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Politik

FKMM Gorontalo
Minggu, 19 April 2020

Urgensi Pendidikan Politik Generasi Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Politik


Oleh:
Achmad Husein Hasni
Pada dasarnya setiap manusia yang hidup di muka bumi pasti memiliki keinginan dan hasrat dalam mencapai segala tujuan dan cita-cita yang dimiliki. Secara sederhana kita melihat bahwa manusia selalu hidup dengan orang lain dan beraktifitas serta menjalankan proses kehidupan juga melibatkan orang lain. Untuk itu seseorang perlu melakukan suatu gerakan sosial yang pada dasarnya dari apa saja yang ingin dilakukan harus memperhatikan keberadaan orang-orang yang memiliki modal untuk menunjang ketercapaian dalam pemenuhan prinsip kebutuhan dan kepentingan seseorang. Maka tidak salah seorang filsuf ternama mengemukakan suatu pandangan bahwa manusia itu zoon politicon atau makhluk politik yang selalu hidup melalui adanya relasi politik dengan manusia yang lain. Suatu relasi politik dapat terwujud jika diantara manusia ada kesamaan kepentingan serta tujuan yang hendak dicapai. Sehingganya atas dasar kesamaan kepentingan dan tujuan politik inilah yang mendasari terbentuknya suatu negara.
Dari ungkapan di atas kita bisa bisa mengambil kesimpulan bahwa negara terbentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan tujuan politik yang mengakibatkan masyarakat harus hidup dan bersinggungan dengan proses sosial politik yang setiap hari ada di tengah masyarakat. Dari proses sosial politik inilah maka warga negara secara terpaksa harus ikut serta pada setiap pemenuhan hak dan kewajiban warga negara untuk mencapai suatu ketercapaian hak warga negara baik yang bersifat individu ataupun kolektif.
Sebagai masyarakat yang setiap hari bersentuhan dengan proses sosial politik, maka perlu ada suatu kesadaran pada diri setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai bentuk partisipasi dalam hal pembangunan dan pemerataan kebijakan pemerintah terhadap publik. Jika kita mencermati perkembangan zaman saat ini. Kita tentu menyadari bahwa kita telah memasuki era digitalisasi industry 4.0 dan sedikit lagi akan meninggalkan era itu menuju era robot yaitu human society 5.0. perkembangan zaman ini terjadi diakibatkan oleh semakin majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin kompleksnya permasalahan masyarakat yang mengakibatkan pergeseran budaya dan tingkah laku bersifat massive di tengah masyarakat yang dapat menjadikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat kita bisa menghilang.
Berbicara masalah tantangan zaman tentu kita harus melihat dan memperhatikan kesiapan atau amunisi kita dalam mengahadapi berbagai macam tantangan zaman yang ada di masyarakat. Tentu jika kita berbicara masalah tantangan pastilah kita bicara masa depan yang seyogianya menjadi harapan kita bersama. Peran generasi muda menjadi suatu hal yang krusial bagi pembangunan peradaban suatu bangsa sebagai motor dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan sebagai penggerak dalam melakukan problem solving (pemecahan masalah) sebagai wujud pengejawantahan dari besarnya tantangan global yang ada di depan mata.
Salah satu yang menjadi persoalan di negeri kita yaitu adanya sikap apatis masyarakat khususnya generasi muda dalam hal partisipasi politik. Negara Indonesia menganut prinsip system politik demokrasi yang menuntut warga masyarakat untuk proaktif terhadap suatu pengambilan kebijakan. Indonesia dengan jumlah warga negara yang besar sebenarnya berpotensi untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar pula. Akan tetapi dengan rendahnya kualitas dan kuantitas partisipasi politik dari masyarakat mengakibatkan impian dan harapan untuk meningkatkan kualitas indeks demokrasi menjadi sulit. Menurut Colin Mc Andrews dan Mochtar Mas’oed (1978:42-43) partisipasi politik terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yakni secara Konvensional dan Non Konvensional. Berikut penjabaran dari bentuk partisipasi politik:
1.      Partisipasi politik secara konvensional adalah pemberian suara (voting), diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, komunikasi individual dengan pejabat politik dan administrasi.
2.      Partisipasi politik secara non konvensional  adalah pengajuan petisi demonstrasi, konfrontasi, mogok, tindakan politik terhadap harta benda (perusakan,pemboman,pembakaran), tindakan kekerasan politik terhadap manusia (penculikan,pembunuhan,perang gerilya dan revolusi).
Menurut pendapat mereka bentuk partisipasi politik “konvensional” adalah bentuk partisipasi yang normal dalam demokrasi modern. Sedangkan bentuk partisipasi politik “non konvensional” termasuk beberapa yang mungkin legal seperti petisi maupun yang ilega seperti penuh kekerasan dan revolusioner.
Pada realitas yang terjadi, sering sekali kita menjumpai generasi muda yang seakan-akan tidak perduli dan tidak menghiraukan kegiatan atau agenda yang sifatnya untuk membangun komunikasi dengan pejabat administratif yaitu pemerintah untuk mengawasi kebijakan  dan peraturan yang ada dilingkungan masyrakat-nya. Bahkan sesekali kita menjumpai masyarakat khususnya generasi muda tidak mengetahui terkait dengan peraturan dan kebijakan dari pemerintah setempat, padahal hal ini menjadi cukup penting guna mengetahui tercapainya distribusi  keadilan yang merata kepada masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian untuk mencapai nilai dan esensi dari demokrasi yang sebenarnya. 
Untuk merealisasikan hal tersebut maka pendidikan politik generasi muda perlu menjadi suatu bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan sosial politik masyarakat guna menghadapi berbagai macam tantangan global yang berkaitan dengan isu sosial politik, demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagaimana yang tertuang pada Inpres No.12 Tahun 1982 tentang pendidikan politik bagi generasi muda yang menyatakan bahwa : Tujuan pendidikan politik adalah memberikan pedoman kepada generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan tujuan politik lainnya ialah menciptakan generasi muda Indonesia yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai salah satu usaha untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya. Tujuan pendidikan politik ini tentunya harus memiliki agen yang dapat menyalurkan dan melakukan filterisasi terhadap pendidikan politik generasi muda. Agen-agen pendidikan politik generasi muda antara lain keluarga, sekolah atau perguruan tinggi, kelompok pergaulan, pekerjaan, media massa dan kontak politik langsung seperti partai politik dan pejabat politik lainnya.
Sekiranya urgensi pendidikan politik generasi muda dapat menjadi jawaban untuk meningkatkan kualitas indeks demokrasi di negara Indonesia, dan perlu ada sinergitas dari berbagai pihak baik itu keluarga, masyarakat, organisasi pelajara maupun lembaga swadaya masyarakat, pemerintah serta partai politik untuk dapat memberikan edukasi kepada generasi muda terkait proses sosial politik dan pemenuhan hak dan kewajiban untuk meningkatkan partisipasi politik bagi generasi muda dan menciptakan suasana yang kondusif demi terwujudnya stabilitas politik yang prima.
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNG, aktivis FKMM Gorontalo (Forum Komunikasi Mahasiswa Muslim)