May Day
atau lebih tepatnya kita mengenalnya dengan hari buruh internasional yang
sering kita peringati pada tanggal 1 mei
.ketika mengulik kembali sejarah kelam yang pernah terjadi pada tahun 1886 pada
tanggal 1 bulan mei. Ada kurang lebih 350 ribu buruh mogok kerja dibeberapa
wilayah di amerika serikat, mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika.
Dimana meraka menuntut untuk perbaikan kesejahtraan dan waktu kerja 8 jam
sehari, yang sebelumnya mereka di paksa untuk bekerja selama 15 jam sehari.
Namun pada tanggal 3 mei 1886, pemerintah tak tinggal diam dalam aksi
tersebut, hal ini di buktikan dengan
pemerinntah mengirim sejumblah aparat kepolisian untuk meredam aksi moggok
kerja yang di lakukan oleh ribuan buruh tersebut yang di lakukan di depan
pabrik MoCormick. Namun aksi kali ini di warnai dengan penembakan pada buruh
yang mengakibatkan 4 tewas dan puluhan lainya luka-luka, kalangan buruh pun
sanggat terpukul dengan kejadian itu mereka pun kembali turun ke jalan dgn
jumbal yang leb9ih besar pada tanggal 4 mei di lapangan Haymart. Aksi ini
awalnya berjalan sanggat damai, namun
tiba-tiba sebuah bom meledak, dan mengakibatkan seorang polisi tewas
dean belasan luka-luka, hal ini pun memicuh kemarahan polisi dan polisi pun
membalas dengan menembaki para buruh. Karena kejadian itu pemimpin buruh di
jatuhi hukuman gantung. Hal ini mendapatkan respon yang kurang baik dari
masyarkat , masyarakat pun marah atas
keputusan pengadilan tersebut. Mereka
mendesak pemerintah untuk membebaskan para aktivis buruh yang telah di tahan
oleh kepolisian, peemintaan mereka pun di kabulkan dan parah aktivis buruhpun
di bebaskan. Semenjak saat itulah di perigatih sebagai hari buruh jadi pada
tanggal 1 mei 1886.
Sedangkan di indonesia, setiap tanggal 1 mei selalu
di rayakan oleh buruh dengan melakukan unjuk rasa di berbagai kota di
indonesia. Kalah itu presiden ke 6 republik indonesia yaitu bapak Susilo
Bambang Yudhoyono memberikan hadia bagi
para buruh, pemerintah republik indonesia menjadikan hari buruh internasional
yang di peringati setiap tangga 1 mei sebagai hari libur nasional.libur hari
buruh atau 1 mei mulai di berlakukan pada tahun
2014 di masa kepemimpina bapak presiden Bapak Sosilo Bambang Yudhoyono.
Kita telah memperingati hari buruh pada tanggal 1
mey 2020. Biasanya di hari tersebut ramai dengan riak-riakan suara sound sistem
yang di lakukan oleh para butuh maupun para mahasiswa itu sendiri, namun di
keranakan dengan wabah covid 19 yang semakin
para melandah seluruh wilayah indonesia membuat niatan tersebut
terhenti. Namun sebenarnya hal ini sering di lakukan tiap tahunnya bahkan sudah
menjadi angenda wajib ketik tanggal 1 mei untuk turun menyuarakan aspirasi di depan gedung pabrik maupaun gedung DPRD
RI, DPRD provinsi maupun DPRD
kabupaten/kota. Akan tetapi bukan solusi yang mereka dapa malah peraturan baru
yang mereka dapat, seperti baru-baru ini DPR RI malah mengeluarkan RUU cipta
kerja ( Omnibus Law) yang nyatanya merugikan para buruh itu sendiri bahkan
telah tercatat seperti yang di lansir dari CNN
Indonesia, kementerian
ketenagakerjaan mencatat jumblah pekerja yang terkenah pemutusan hubungan
kerja atau PHK, dan di rumahkan di tenggah pandemi covid 19
sejauh ini mencapai 2,9 juta.
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan
jumbalah tersebut terdiri dari 1,7 juta orang yang sudah di terdata dan 1,2
juta orang yang masih dalam proses validasi data. Rinciannya, pekerja formal
yang terkenah PHK 375.165 orang, pekerja formal yang di rumahkan 1,32 juta
orang, pekerja informal yang terdampak sebanyak 314.883 orang.
Hal ini menunjukan bahwa peraturan yang telah di
rencanakan sudah mulai di terapkan, sebab data yang sudah terterah di atas
sudah menunjukan bahwa sudah banyak pekerja di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja )
dan dirumahkan, bukankah para buruh sering melakukan aksi pada tanggal 1 mei
untuk menyuarakan keluh kesah mereka untuk mendapatkan jaminan kerja dan
kesejatraan para buruh itu sendiri. Namun, bukan kesejahtraan yang meraka dapat
tapi menuai hasil pemutusan hubungan kerja dan di rumahkan yang mereka temui.
Bukankah mereka yang duduk di kursi parlemen itu
membawa suara rakyat yang sedang merintih kesusahan? Bukanka merekn juga pernah
bejanji akan mensejahtrakan rakyatnya? dan bukankah mereka juga sebagai buruh
rakyat ? mereka digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat itu sendiri.
Mamun di mana peran mereka sekarang ini?.
Di negara-negara lain DRPD membahas tentang penanganan kasus Covid 19, di
negara kita malah membahas penguatan dgn RUU KPK,KUHP, dan RUU cipta kerja
(Omnibus Law). Seharusnya sekarang ini lah peran mereka di butuhkan untuk
keberlangsungan hidup rakyatnya, bukan berlomba-lomba sembunyi di kamar,rumah
mapun mencari pencitran sana-sini.
Sekarang ini kami sanggat membutuhkan peran kalian
wahai para penduduk parlemen, prioritaskan masyarakatmu jangan tutup mata
dengan bersembunyi di balik wabah ini.
_____________________________________________________________________
Nama : Ikra
Paulus
Jurusan : Ilmu
Hukum Kemasyarakatan ( S1-PPKN)
Kader Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kader : Forum
Komunikasi Mahasiswa Muslim
Sekretaris
Menteri Advokasi dan Ham BEM - UNG