Kita ketahui bersama indonesia saat ini termasuk dalam
negara yang hampir semua daerahnya terkena atau terdampak virus mematikan ini (
CORONS ) bahkan menteri sosial dan menteri kesehatan merilis data dari seluruh
wilayah yang terkena wabah ini sudah mencapai, yang seperti di lansir dari
Tribun Jogja, data terakhir gugus tugas percepatan penanganan covid 19
menyatakan kasus terkonfirmasi positif corona telah mencapai angka 13,645
pasien. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 533 kasus. Ini berarti jumlah
pasien yang terkena wabah ini kian meningkat yang sebelumnya hanya
ketambahan 113 kasus baru.
Hal ini menunjukan bahwa pemerintah harus
ekstra bekerja keras lagi dalam pemutusan penyebaran virus ini, di
karenakan bukan penurunan yang meningkat malah penambahan kasus baru yang
meningkat. Kemudian kita ketahui pula banyak peraturan yang mulai di berlakukan
seperti, penutupan akses transportasi dari jalur laut, udara, dan darat, sampai
dengan peraturan baru yang kita kenal saat ini PSBB (pembatasan sosial berskala
besar). Hal ini di lakukan untuk memutuskan penyebaran virus covid 19 di daerah
yang termasuk zona merah yaitu dareah yang terkena langsung oleh wabah ini.
Namum apakah peraturan ini efektif untuk
pemutusan penyebaran vitus covid-19 ini ? Seperti apa yang saya sudah sajikan
data di atas yang berarti bahwa penyebaran virus ini kian meningkat dari hari
ke hari bukan malah menurun dari hari ke hari, apakah peraturannya yang salah
ataukah masyarakatnya yang kurang paham dengan peraturan yang sudah mulai di
jalankan atau di terapkan ini.
Namun sebenarnya kita terlalu fokus
dengan virus ini sampai lupa dengan pengawasan kinerja pemerintahan negara
kita, sebenarnya banyak permasalahan yang tertutupi oleh wabah kali ini mulai
dari kasus korupsi, sampai penggelapan aset negara yang di bawah mantan menteri
Roy Suryo yang sampai kini entah bagaimana kelanjutan kasusnya, sampai
akhir-akhir ini kita di kagetkan kembali dengan sikap presiden kita yang tetap melanjutkan
pembuatan pulau replika yang di sahkan dengan penandatanganan peraturan
presiden ( PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, (
Jabodetabek-Punjur).
Dalam perpresrencana tata ruang periode
2020-2039, juga disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai jakarta. Kita
ketahui juga bahwa pembuatan replika pulau tersebut tidak memakai angaran yang
sedikit yaitu, seperi yang di lansir dari detik.com, proyek 17 pulau buatan di
jakarta bakal telan dana Rp 300 Triliun. Ini berarti angaran sebanyak itu akan
di gelontorkan hanya untuk pembuatan pulau baru ini. Sebenarnya uang dengan
nominal sebanyak itu bisa di gunakan untuk penanganan pemutusan penyebaran virus
covid 19 ini. Seperti kita ketahui pulau indonesia saat ini sedang mengalami
krisis ekonomi, bahkan sudah ramai berita di berbagai media sosial tentang
kelaparan di sana-sini, semestinya angaran sebanyak itu di alokasikan ke
bantuan untuk seluruh wilayah di indonesia sebagai bentuk upaya pemutusan
penyebaran virus ini, bukan malah membuat pulau baru, apakah indonesia masih
kekurangan pulau lagi? Sehingga harus buat pulau baru? Kita ketahui bersama
indonesia di kenal dengan negeri seribu pulau terbentang dari sabang sampai
merauke seharusnya uang sebanyak itu bisa mensejahterakan pulau-pulau yang
tertinggal di bandingkan dengan pulau-pulau besar lainya, atau bahkan sekalian saja
untuk mengurangi hutang indonesia saja, atau pemerintah alokasikan saja untuk
penanganan kasus covid-19 ini. Itu akan lebih efektif lagi dikarenakan krisis
bahan pokok yang sedang melanda di berbagai daerah di indonesia. Mereka
yang sangat membutuhkan bantuan itu ketimbang pembuatan pulau baru ini.
Sehingga jika benar-benar pemerintah mau
memutuskan penyebaran virus ini pemerintah juga harus serius dalam penanganan
pemutusan virus covid-19, bukan hanya mengeluarkan peraturan tampa di landasi
dengan solusi yang efektif, sehingga masyarakat akan lebih patuh lagi dengan
peraturan yang pemerintah sudah susun serapi mungkin. Intinya masyarakat akan
tetap di rumah dan akan tetap dengar-dengaran jika kebutuhan mereka terpenuhi
sehingga tidak akan muncul perdebatan lagi antara pemerintah dan masyarakat
yang saling menyalakan satu dengan yang lain.
Penulis
: Wirma Hamid
Jurusan
ilmu hukum dan kemasyarkatan ( S1 PPKn )
Kader
(Forum Komunikasi Mahasiswa Muslim)- FKMM
Kader
( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia )- PMII